Undang-undang Nomor 77 Tahun 1957 Tentang Pesetujuan Mengenai Warga Negara yang Berada Secara Tidak Sah Didaerah Republik Indonesia dan Republik Pilipina
Tahun Pengundangan | 1957 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 167 |
Nomor Tambahan | 1489 |
Tanggal Pengundangan | 19 Desember 1957 |
Pejabat Pengundangan |