Undang-undang Nomor 77 Tahun 1957 Tentang Pesetujuan Mengenai Warga Negara yang Berada Secara Tidak Sah Didaerah Republik Indonesia dan Republik Pilipina
| Tahun Pengundangan | 1957 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 167 |
| Nomor Tambahan | 1489 |
| Tanggal Pengundangan | 19 Desember 1957 |
| Pejabat Pengundangan |