Undang-undang Nomor 75 Tahun 1958 Tentang Memperpanjang Jangka Waktu Pembebasan Bank Indonesia dari Kewajiban yang Dimaksud dalam Pasal 16 Ayat 1 Undang-undang Pokok Bank Indonesia 1953 dengan 12 (dua Belas) Bulan, Setelah Berakhirnya Jangka Waktu yang Ditetapkan dengan Undang-undang Darurat No. 14 Tahun 1957 Jo. Undang-undang No. 63 Tahun 1958 (lembaran-negara Tahun 1958 No. 58 No 114)
Tahun Pengundangan | 1958 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 131 |
Nomor Tambahan | 1663 |
Tanggal Pengundangan | 29 September 1958 |
Pejabat Pengundangan |