Undang-undang Nomor 75 Tahun 1958 Tentang Memperpanjang Jangka Waktu Pembebasan Bank Indonesia dari Kewajiban yang Dimaksud dalam Pasal 16 Ayat 1 Undang-undang Pokok Bank Indonesia 1953 dengan 12 (dua Belas) Bulan, Setelah Berakhirnya Jangka Waktu yang Ditetapkan dengan Undang-undang Darurat No. 14 Tahun 1957 Jo. Undang-undang No. 63 Tahun 1958 (lembaran-negara Tahun 1958 No. 58 No 114)

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor75
Tahun1958
TentangMEMPERPANJANG JANGKA WAKTU PEMBEBASAN BANK INDONESIA DARI KEWAJIBAN YANG DIMAKSUD DALAM PASAL 16 AYAT 1 UNDANG-UNDANG POKOK BANK INDONESIA 1953 DENGAN 12 (DUA BELAS) BULAN, SETELAH BERAKHIRNYA JANGKA WAKTU YANG DITETAPKAN DENGAN UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 14 TAHUN 1957 JO. UNDANG-UNDANG NO. 63 TAHUN 1958 (LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1958 NO. 58 NO 114)
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanSOEKARNO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat7344
Jumlah diDownload271
Tahun Pengundangan1958
Nomor Pengundangan131
Nomor Tambahan1663
Tanggal Pengundangan29 September 1958
Pejabat Pengundangan