Undang-undang Nomor 74 Tahun 1958 Tentang Penetapan "undang-undang Darurat No. 16tahun 1957 Tentang Pajak Bangsa Asing (lembaran-negara Tahun 1957 No. 63)"sebagai Undang-undang
Tahun Pengundangan | 1958 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 128 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 29 September 1958 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Mengubah :
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1957 Tentang Mengubah dan Menambah Undang-undang Penempatan Bagian Xi dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1953
Diubah Oleh :
- Undang-Undang Nomor 87 Tahun 1958 Tentang Pengubahan Undang-undang Pajak Bangsa Asing (undang-undang No. 74 Tahun 1958)
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1957 Tentang Mengubah dan Menambah Undang-undang Penempatan Bagian Xi dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1953