Undang-undang Nomor 7 Tahun 1976 Tentang Pengesahan Penyatuan Timor-timur ke dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Pembentukan Propinsi Daerah Tingkat I Timor-timur

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor7
Tahun1976
TentangPENGESAHAN PENYATUAN TIMOR-TIMUR KE DALAM NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA DAN PEMBENTUKAN PROPINSI DAERAH TINGKAT I TIMOR-TIMUR
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal17 Juli 1976
Pejabat yang MenetapkanSOEHARTO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat3645
Jumlah diDownload365
Tahun Pengundangan1976
Nomor Pengundangan35
Nomor Tambahan3084
Tanggal Pengundangan17 Juli 1976
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum