Undang-undang Nomor 7 Tahun 1968 Tentang Perubahan Pasal 3 Uu 6-1962 Tentang Wabah

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor7
Tahun1968
TentangPERUBAHAN PASAL 3 UU 6-1962 TENTANG WABAH
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanSOEHARTO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :

Mengubah :
Dasar Hukum