Undang-undang Nomor 7 Tahun 1966 Tentang Persetujuan Antara Pemerintah Kerajaan Belanda dan Pemerintah Republik Indonesia Tenang Soal-soal Keuangan

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor7
Tahun1966
TentangPERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH KERAJAAN BELANDA DAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENANG SOAL-SOAL KEUANGAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal08 November 1966
Pejabat yang MenetapkanSOEKARNO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat4916
Jumlah diDownload341
Tahun Pengundangan1966
Nomor Pengundangan34
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan08 November 1966
Pejabat PengundanganMOH. ICHSAN
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum

  • Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945