Undang-undang Nomor 7 Tahun 1958 Tentang Peralihan Tugas dan Wewenang Agraria

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor7
Tahun1958
TentangPERALIHAN TUGAS DAN WEWENANG AGRARIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanSOEKARNO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan1958
Nomor Pengundangan17
Nomor Tambahan1544
Tanggal Pengundangan27 Februari 1958
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Diubah Oleh :
  • Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1959 Tentang Penetapan Undang-undang Darurat No. 7 Tahun 1958 Tentang Penggantian Peraturan Tentang Bintang Gerilya Sebagaimana Termaktub dalam Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1949 (lembaran Negara Tahun 1958 No. 154), Sebagai Undang-undang
Dasar Hukum