Undang-undang Nomor 7 Tahun 1954 Tentang Pemindahan Kekuasaan Menteri Urusan Pegawai Kepada Perdana Menteri Berhubung dengan Penghapusan Jabatan Menteri Urusan Pegawai
Tahun Pengundangan | 1954 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 21 |
Nomor Tambahan | 522 |
Tanggal Pengundangan | 27 Februari 1954 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Diubah Oleh :
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1956 Tentang Penetapan "undang-undang Darurat No. 7 Tahun 1954 Tentang Dasar Hukum Keputusan Kepala Daerah Otonom dalam Keadaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah/dewan Pemerintah Daerah Tidak Ada atau Tidak Dapat Menjalankan Tugas Kewajibannya" Sebagai Undang-undang dan Tentang Peraturan Pembagian Kekuasaan dalam Keadaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah/dewan Pemerintah Daerah Tidak Ada atau Tidak Dapat Menjalankan Tugas Kewajibannya *)