Undang-undang Nomor 7 Tahun 1949 Tentang Penunjukkan Pemangku Sementara Jabatan Presiden Republik Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor7
Tahun1949
TentangPENUNJUKKAN PEMANGKU SEMENTARA JABATAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanSOEKARNO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan