Undang-undang Nomor 6 Tahun 1949 Tentang Penambahan Jumlah Anggauta Komite Nasional Pusat

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor6
Tahun1949
TentangPENAMBAHAN JUMLAH ANGGAUTA KOMITE NASIONAL PUSAT
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanSOEKARNO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan