UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1987
Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1983/1984
Jenis/Bentuk Peraturan | UNDANG-UNDANG |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 5 |
Tahun | 1987 |
Tentang | PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN ANGGARAN 1983/1984 |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 25 Juli 1987 |
Pejabat yang Menetapkan | SOEHARTO |
Status | Berlaku |
Tahun Pengundangan | 1987 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 32 |
Nomor Tambahan | 3356 |
Tanggal Pengundangan | 25 Juli 1987 |
Pejabat Pengundangan |