Undang-undang Nomor 5 Tahun 1966 Tentang Persetujuan-persetujuan untuk Menormalisasi Hubungan Antara Republik Indonesia dan Malaysia

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor5
Tahun1966
TentangPERSETUJUAN-PERSETUJUAN UNTUK MENORMALISASI HUBUNGAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN MALAYSIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal27 Oktober 1966
Pejabat yang MenetapkanSOEKARNO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat1684
Jumlah diDownload413
Tahun Pengundangan1966
Nomor Pengundangan32
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan27 Oktober 1966
Pejabat PengundanganMOH. ICHSAN
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum

  • Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945