Undang-undang Nomor 5 Tahun 1966 Tentang Persetujuan-persetujuan untuk Menormalisasi hubungan Antara Republik Indonesia dan Malaysia

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor5
Tahun1966
TentangPERSETUJUAN-PERSETUJUAN UNTUK MENORMALISASI
HUBUNGAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN MALAYSIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanSOEKARNO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan