Undang-undang Nomor 5 Tahun 1961 Tentang Perjanjian Pos Sedunia dan Persetujuan-persetujuannya

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor5
Tahun1961
TentangPERJANJIAN POS SEDUNIA DAN PERSETUJUAN-PERSETUJUANNYA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanSOEKARNO
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1969 Tentang Konstitusi Perhimpunan Pos Sedunia
Dokumen Peraturan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :

Mencabut :
Dasar Hukum