Undang-undang Nomor 5 Tahun 1961 Tentang Perjanjian Pos Sedunia dan Persetujuan-persetujuannya
Jenis/Bentuk Peraturan | UNDANG-UNDANG |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 5 |
Tahun | 1961 |
Tentang | PERJANJIAN POS SEDUNIA DAN PERSETUJUAN-PERSETUJUANNYA |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | |
Pejabat yang Menetapkan | SOEKARNO |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1969 Tentang Konstitusi Perhimpunan Pos Sedunia |
Dokumen Peraturan | |
Jumlah dilihat | 6476 |
Jumlah diDownload | 32 |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1969 Tentang Konstitusi Perhimpunan Pos Sedunia
Mencabut :
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1954 Tentang Perjanjian-perjanjian Pos Sedunia
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1954 Tentang Perjanjian-perjanjian Pos Sedunia