Undang-undang Nomor 5 Tahun 1961 Tentang Perjanjian Pos Sedunia dan Persetujuan-persetujuannya
| Jenis/Bentuk Peraturan | UNDANG-UNDANG |
|---|---|
| Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
| Nomor | 5 |
| Tahun | 1961 |
| Tentang | PERJANJIAN POS SEDUNIA DAN PERSETUJUAN-PERSETUJUANNYA |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | |
| Pejabat yang Menetapkan | SOEKARNO |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1969 Tentang Konstitusi Perhimpunan Pos Sedunia |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 6677 |
| Jumlah diDownload | 127 |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1969 Tentang Konstitusi Perhimpunan Pos Sedunia
Mencabut :
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1954 Tentang Perjanjian-perjanjian Pos Sedunia
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1954 Tentang Perjanjian-perjanjian Pos Sedunia