Undang-undang Nomor 5 Tahun 1949 Tentang Penetapan Tarip Pajak Pendapatan dan Pajak Upah

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor5
Tahun1949
TentangPENETAPAN TARIP PAJAK PENDAPATAN DAN PAJAK UPAH
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanSOEKARNO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan