Undang-undang Nomor 5 Tahun 1946 Tentang Peraturan Tentang Penetapan Tarip Pajak Pendapatan Tahun 1946/1947 dan Tambahan Pajak

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor5
Tahun1946
TentangPERATURAN TENTANG PENETAPAN TARIP PAJAK PENDAPATAN TAHUN 1946/1947 DAN TAMBAHAN PAJAK
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal10 Mei 1946
Pejabat yang MenetapkanSOEKARNO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan