Undang-undang Nomor 48 Tahun 2007 Tentang Penetapan Perpu 2-2007 Tentang Penanganan Permasalahan Hukum dalam Rangka Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat di Provinsi Nagroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara Menjadi Uu

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor48
Tahun2007
TentangPENETAPAN PERPU 2-2007 TENTANG PENANGANAN PERMASALAHAN HUKUM DALAM RANGKA REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI WILAYAH DAN KEHIDUPAN MASYARAKAT DI PROVINSI NAGROE ACEH DARUSSALAM DAN KEPULAUAN NIAS PROVINSI SUMATERA UTARA MENJADI UU
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanSUSILO BAMBANG YUDHOYONO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2007
Nomor Pengundangan168
Nomor Tambahan4796
Tanggal Pengundangan18 Desember 2007
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Mengubah :
Dasar Hukum