Undang-undang Nomor 45 Tahun 1958 Tentang Penetapan Bagian I.b.w. V (jawatan Pos Telegrap dan Telepon) dari Anggaran Republik Indonesia untuk Tahun Dinas 1955

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor45
Tahun1958
TentangPENETAPAN BAGIAN I.B.W. V (JAWATAN POS TELEGRAP DAN TELEPON) DARI ANGGARAN REPUBLIK INDONESIA UNTUK TAHUN DINAS 1955
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanSOEKARNO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan1958
Nomor Pengundangan95
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan17 Juli 1958
Pejabat Pengundangan