Undang-undang Nomor 43 Tahun 1958 Tentang Penetapan Bagian Xv (kementerian Pekerjaan Umum dan Tenaga) dari Anggaran Republik Indonesia untuk Tahun Dinas 1955

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor43
Tahun1958
TentangPENETAPAN BAGIAN XV (KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN TENAGA) DARI ANGGARAN REPUBLIK INDONESIA UNTUK TAHUN DINAS 1955
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanSOEKARNO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan1958
Nomor Pengundangan93
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan17 Juli 1958
Pejabat Pengundangan