Undang-undang Nomor 42 Tahun 2007 Tentang Pengesahan Perjanjian Ekstradisi Antara Ri dan Republik Korea (treaty On Extradition Between The Republic of Indonesia and The Republic of Korea)

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor42
Tahun2007
TentangPENGESAHAN PERJANJIAN EKSTRADISI ANTARA RI DAN REPUBLIK KOREA (TREATY ON EXTRADITION BETWEEN THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE REPUBLIC OF KOREA)
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanSUSILO BAMBANG YUDHOYONO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat5585
Jumlah diDownload434
Tahun Pengundangan2007
Nomor Pengundangan126
Nomor Tambahan4771
Tanggal Pengundangan23 Oktober 2007
Pejabat Pengundangan