Undang-undang Nomor 42 Tahun 1958 Tentang Penetapan Bagian Xiv (kementerian Agama) dari Anggaran Republik Indonesia untuk Tahun Dinas 1955

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor42
Tahun1958
TentangPENETAPAN BAGIAN XIV (KEMENTERIAN AGAMA) DARI ANGGARAN REPUBLIK INDONESIA UNTUK TAHUN DINAS 1955
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanSOEKARNO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan1958
Nomor Pengundangan92
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan17 Juli 1958
Pejabat Pengundangan