Undang-undang Nomor 41 Tahun 1958 Tentang Penetapan Bagian Xiii (kementerian Perburuhan) dari Anggaran Republik Indonesia untuk Tahun Dinas 1955
Tahun Pengundangan | 1958 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 91 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 17 Juli 1958 |
Pejabat Pengundangan |