Undang-undang Nomor 41 Tahun 1958 Tentang Penetapan Bagian Xiii (kementerian Perburuhan) dari Anggaran Republik Indonesia untuk Tahun Dinas 1955

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor41
Tahun1958
TentangPENETAPAN BAGIAN XIII (KEMENTERIAN PERBURUHAN) DARI ANGGARAN REPUBLIK INDONESIA UNTUK TAHUN DINAS 1955
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanSOEKARNO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan1958
Nomor Pengundangan91
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan17 Juli 1958
Pejabat Pengundangan