Undang-undang Nomor 4 Tahun 1991 Tentang Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1988/1989

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor4
Tahun1991
TentangPERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN ANGGARAN 1988/1989
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanSOEHARTO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan1991
Nomor Pengundangan57
Nomor Tambahan3450
Tanggal Pengundangan18 Juli 1991
Pejabat Pengundangan