UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 1949

Penambahan Bea Meterai

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor4
Tahun1949
TentangPENAMBAHAN BEA METERAI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanSOEKARNO
StatusBerlaku
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :