Undang-undang Nomor 38 Tahun 1958 Tentang Penetapan Bagian X (kementerian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan) dari Anggaran Republik Indonesia untuk Tahun Dinas 1955

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor38
Tahun1958
TentangPENETAPAN BAGIAN X (KEMENTERIAN PENDIDIKAN, PENGAJARAN DAN KEBUDAYAAN) DARI ANGGARAN REPUBLIK INDONESIA UNTUK TAHUN DINAS 1955
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanSOEKARNO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat8086
Jumlah diDownload248
Tahun Pengundangan1958
Nomor Pengundangan88
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan17 Juli 1958
Pejabat Pengundangan