Undang-undang Nomor 37 Tahun 1953 Tentang Penggantian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor37
Tahun1953
TentangPENGGANTIAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanSOEKARNO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat9170
Jumlah diDownload257
Tahun Pengundangan1953
Nomor Pengundangan88
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan29 Desember 1953
Pejabat Pengundangan