Undang-undang Nomor 36 Tahun 1957 Tentang Penetapan Urusan Penyelenggaraan Keuangan dan Perhitungan-perhitungannya Mengenai Perusahaan-perusahaan dan Jawatan-jawatan (pemerintah) yang Mempunyai Pengurus Sendiri/dari Anggaran Republik Indonesia untuk Tahun Dinas 1954
| Tahun Pengundangan | 1957 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 111 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 26 Oktober 1957 |
| Pejabat Pengundangan |