Undang-undang Nomor 34 Tahun 1956 Tentang Penetapan �undang-undang Darurat No.15 Tahun 1955 Tenang Memberhentikan Berlakunya Undang-undang Darurat No. 5 Tahun 1955 Tentang Mengadakan Opsenten Atas Cukai Bensin (lembaran-negara Tahun 1955 No. 51)� Sebagai Undang-undang
| Tahun Pengundangan | 1956 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 79 |
| Nomor Tambahan | 1135 |
| Tanggal Pengundangan | 31 Desember 1956 |
| Pejabat Pengundangan |