Undang-undang Nomor 34 Tahun 1956 Tentang Penetapan �undang-undang Darurat No.15 Tahun 1955 Tenang Memberhentikan Berlakunya Undang-undang Darurat No. 5 Tahun 1955 Tentang Mengadakan Opsenten Atas Cukai Bensin (lembaran-negara Tahun 1955 No. 51)� Sebagai Undang-undang
Tahun Pengundangan | 1956 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 79 |
Nomor Tambahan | 1135 |
Tanggal Pengundangan | 31 Desember 1956 |
Pejabat Pengundangan |