Undang-undang Nomor 34 Tahun 1956 Tentang Penetapan �undang-undang Darurat No.15 Tahun 1955 Tenang Memberhentikan Berlakunya Undang-undang Darurat No. 5 Tahun 1955 Tentang Mengadakan Opsenten Atas Cukai Bensin (lembaran-negara Tahun 1955 No. 51)� Sebagai Undang-undang

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor34
Tahun1956
TentangPENETAPAN �UNDANG-UNDANG DARURAT NO.15 TAHUN 1955 TENANG MEMBERHENTIKAN BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 5 TAHUN 1955 TENTANG MENGADAKAN OPSENTEN ATAS CUKAI BENSIN (LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1955 NO. 51)� SEBAGAI UNDANG-UNDANG
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanSOEKARNO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat6980
Jumlah diDownload270
Tahun Pengundangan1956
Nomor Pengundangan79
Nomor Tambahan1135
Tanggal Pengundangan31 Desember 1956
Pejabat Pengundangan