Undang-undang Nomor 33 Tahun 1957 Tentang Penetapan Bagian Iii (kementerian dalam Negeri) dari Anggaran Republik Indonesia untuk Tahun Dinas 1954

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor33
Tahun1957
TentangPENETAPAN BAGIAN III (KEMENTERIAN DALAM NEGERI) DARI ANGGARAN REPUBLIK INDONESIA UNTUK TAHUN DINAS 1954
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanSOEKARNO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat8003
Jumlah diDownload280
Tahun Pengundangan1957
Nomor Pengundangan108
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan26 Oktober 1957
Pejabat Pengundangan