Undang-undang Nomor 3 Tahun 1990 Tentang Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1987/1988

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor3
Tahun1990
TentangPERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN ANGGARAN 1987/1988
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal19 Juli 1990
Pejabat yang MenetapkanSOEHARTO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat4307
Jumlah diDownload387
Tahun Pengundangan1990
Nomor Pengundangan41
Nomor Tambahan3416
Tanggal Pengundangan19 Juli 1990
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum

  • Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945