Undang-undang Nomor 3 Tahun 1961 Tentang Persetujuan Konpensi Organisasi Perburuhan Internasional No. 106 Mengenai Istirahat Mingguan dalam Perdagangan dan Kantor Kantor

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor3
Tahun1961
TentangPERSETUJUAN KONPENSI ORGANISASI PERBURUHAN INTERNASIONAL NO. 106 MENGENAI ISTIRAHAT MINGGUAN DALAM PERDAGANGAN DAN KANTOR KANTOR
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanSOEKARNO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat9332
Jumlah diDownload103