Undang-undang Nomor 3 Tahun 1952 Tentang Penetapan "undang-undang Darurat Tentang Memperpanjang Waktu Masih Terbukanya Dinas Tahun-anggaran 1950" Sebagai Undang-undang

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor3
Tahun1952
TentangPENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT TENTANG MEMPERPANJANG WAKTU MASIH TERBUKANYA DINAS TAHUN-ANGGARAN 1950" SEBAGAI UNDANG-UNDANG
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanMOHAMMAD HATTA
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat5720
Jumlah diDownload295
Tahun Pengundangan1952
Nomor Pengundangan37
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan14 Mei 1952
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Diubah Oleh :
Dasar Hukum