Undang-undang Nomor 3 Tahun 1952 Tentang Penetapan "undang-undang Darurat Tentang Memperpanjang Waktu Masih Terbukanya Dinas Tahun-anggaran 1950" Sebagai Undang-undang

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor3
Tahun1952
TentangPENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT TENTANG MEMPERPANJANG WAKTU MASIH TERBUKANYA DINAS TAHUN-ANGGARAN 1950" SEBAGAI UNDANG-UNDANG
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanMOHAMMAD HATTA
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan1952
Nomor Pengundangan37
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan14 Mei 1952
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Diubah Oleh :
Dasar Hukum