UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 1953
Penetapan "undang-undang Darurat Nomor 9 Tahun 1951,tentang Memperpanjang Waktu Berlakunya Opsenten Atas Beberapa Macam Cukai" (lembaran-negara Nomor 43 Tahun 1951) Sebagai Undang-undang
Jenis/Bentuk Peraturan | UNDANG-UNDANG |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 28 |
Tahun | 1953 |
Tentang | PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 9 TAHUN 1951,TENTANG MEMPERPANJANG WAKTU BERLAKUNYA OPSENTEN ATAS BEBERAPA MACAM CUKAI" (LEMBARAN-NEGARA NOMOR 43 TAHUN 1951) SEBAGAI UNDANG-UNDANG |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | |
Pejabat yang Menetapkan | SOEKARNO |
Status | Berlaku |
Tahun Pengundangan | 1953 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 78 |
Nomor Tambahan | 483 |
Tanggal Pengundangan | 28 Desember 1953 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mengubah :
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1951 Tentang Pembagian Tenaga Dokter, Dokter Gigi dan Bidan Secara Rasionil