Undang-undang Nomor 27 Tahun 2004 Tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor27
Tahun2004
TentangKOMISI KEBENARAN DAN REKONSILIASI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal06 Oktober 2004
Pejabat yang MenetapkanMEGAWATI SOEKARNOPUTRI
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2004
Nomor Pengundangan114
Nomor Tambahan4429
Tanggal Pengundangan06 Oktober 2004
Pejabat Pengundangan