Undang-undang Nomor 27 Tahun 1956 Tentang Mengadakan Suatu Tarip Minimum dan Maksimum dalam Tarip Bea-masuk

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor27
Tahun1956
TentangMENGADAKAN SUATU TARIP MINIMUM DAN MAKSIMUM DALAM TARIP BEA-MASUK
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanSOEKARNO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat8955
Jumlah diDownload265
Tahun Pengundangan1956
Nomor Pengundangan70
Nomor Tambahan1121
Tanggal Pengundangan26 Desember 1956
Pejabat Pengundangan