Undang-undang Nomor 26 Tahun 1959 Tentang Penetapan "undang-undang Darurat No. 17 Tahun 1955 Tentang Perpanjangan Jangka Waktu Berlakunya Peraturan-peraturan Daerah yang Dimaksud dalam Pasal 6 Undang-undang Pembentukan Daerah-daerah Otonom di Jawa (lembaran-negara Tahun 1955 No. 53), Sebagai Und

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor26
Tahun1959
TentangPENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 17 TAHUN 1955 TENTANG PERPANJANGAN JANGKA WAKTU BERLAKUNYA PERATURAN-PERATURAN DAERAH YANG DIMAKSUD DALAM PASAL 6 UNDANG-UNDANG PEMBENTUKAN DAERAH-DAERAH OTONOM DI JAWA (LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1955 NO. 53), SEBAGAI UND
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanSOEKARNO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat505
Jumlah diDownload320