Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor25
Tahun1999
TentangPERIMBANGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal19 Mei 1999
Pejabat yang MenetapkanBACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan1999
Nomor Pengundangan72
Nomor Tambahan3848
Tanggal Pengundangan19 Mei 1999
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :

Mencabut :
Dasar Hukum