Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah
| Jenis/Bentuk Peraturan | UNDANG-UNDANG |
|---|---|
| Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
| Nomor | 25 |
| Tahun | 1999 |
| Tentang | PERIMBANGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 19 Mei 1999 |
| Pejabat yang Menetapkan | BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 7667 |
| Jumlah diDownload | 413 |
| Tahun Pengundangan | 1999 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 72 |
| Nomor Tambahan | 3848 |
| Tanggal Pengundangan | 19 Mei 1999 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
Mencabut :
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1956 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Negara dengan Daerah-daerah, yang Berhak Mengurus Rumah-tangganya Sendiri
Dilaksanakan Oleh (Peraturan Pelaksana) :
- Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2000 Tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan dalam Pelaksanaan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1956 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Negara dengan Daerah-daerah, yang Berhak Mengurus Rumah-tangganya Sendiri