Undang-undang Nomor 22 Tahun 1951 Tentang Menetapkan \"undang-undang Darurat Tentang Penetapan Kejahatan-kejahatan dan Pelanggaran-pelanggaran yang Dilakukan dalam Masa Pekerjaan Oleh Para Pejabat yang Menurut Pasal 148 Konstitusi Republik Indonesia Serikat dalam Tingkat Pertama dan Tertinggi Dia

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor22
Tahun1951
TentangMENETAPKAN \"UNDANG-UNDANG DARURAT TENTANG PENETAPAN KEJAHATAN-KEJAHATAN DAN PELANGGARAN-PELANGGARAN YANG DILAKUKAN DALAM MASA PEKERJAAN OLEH PARA PEJABAT YANG MENURUT PASAL 148 KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA SERIKAT DALAM TINGKAT PERTAMA DAN TERTINGGI DIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanSOEKARNO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat1450
Jumlah diDownload280