UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 1975
Tambahan Dan Perubahan Atas Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1974/1975
Jenis/Bentuk Peraturan | UNDANG-UNDANG |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 2 |
Tahun | 1975 |
Tentang | TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1974/1975 |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 16 Juni 1975 |
Pejabat yang Menetapkan | SOEHARTO |
Status | Berlaku |
Hubungan Antar Peraturan
Mengubah :
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1974 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1974/1975