Undang-undang Nomor 2 Tahun 1973 Tentang Persetujuan Pemerintah Republik Indonesia Terhadap Perubahan Pasal Vi Anggaran Dasar Badan Tenaga Atom Internasional

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor2
Tahun1973
TentangPERSETUJUAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TERHADAP PERUBAHAN PASAL VI ANGGARAN DASAR BADAN TENAGA ATOM INTERNASIONAL
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanSOEHARTO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat5119
Jumlah diDownload277