Undang-undang Nomor 2 Tahun 1971 Tentang Perjanjian Antara Republik Indonesia dan Malaysia Tentang Penetapan Garis Batas Laut Wilayah Kedua Negara di Selat Malaka

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor2
Tahun1971
TentangPERJANJIAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN MALAYSIA TENTANG PENETAPAN GARIS BATAS LAUT WILAYAH KEDUA NEGARA DI SELAT MALAKA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanSOEHARTO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan