Undang-undang Nomor 2 Tahun 1971 Tentang Perjanjian Antara Republik Indonesia dan Malaysia Tentang Penetapan Garis Batas Laut Wilayah Kedua Negara di Selat Malaka
Jenis/Bentuk Peraturan
UNDANG-UNDANG
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
2
Tahun
1971
Tentang
PERJANJIAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN MALAYSIA TENTANG PENETAPAN GARIS BATAS LAUT WILAYAH KEDUA NEGARA DI SELAT MALAKA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
SOEHARTO
Status
Berlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat
8172
Jumlah diDownload
2687
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum
Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945