Undang-undang Nomor 2 Tahun 1949 Tentang Kedudukan dan Kekuasaan Wakil Perdana Menteri di Sumatra

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor2
Tahun1949
TentangKEDUDUKAN DAN KEKUASAAN WAKIL PERDANA MENTERI DI SUMATRA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanSOEKARNO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan