Undang-undang Nomor 2 Tahun 1946 Tentang Hal Peraturan Tentang Batas Waktu Pajak Kohir Dinyatakan Tidak Berlaku Lagi

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor2
Tahun1946
TentangHAL PERATURAN TENTANG BATAS WAKTU PAJAK KOHIR DINYATAKAN TIDAK BERLAKU LAGI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal16 Maret 1946
Pejabat yang MenetapkanSOEKARNO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan