Undang-undang Nomor 19 Tahun 2009 Tentang Pengesahan Stockholm Convention On Persistent Organic Pollutants (konvensi Stockhom Tentang Bahan Pencemar Organik yang Persisten)

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor19
Tahun2009
TentangPENGESAHAN STOCKHOLM CONVENTION ON PERSISTENT ORGANIC POLLUTANTS (KONVENSI STOCKHOM TENTANG BAHAN PENCEMAR ORGANIK YANG PERSISTEN)
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal11 Juni 2009
Pejabat yang MenetapkanSUSILO BAMBANG YUDHOYONO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan  
Tahun Pengundangan2009
Nomor Pengundangan89
Nomor Tambahan5020
Tanggal Pengundangan11 Juni 2009
Pejabat Pengundangan