Undang-undang Nomor 19 Tahun 1948 Tentang Susunan dan Kekuasaan Badan-badan Kehakiman
Hubungan Antar Peraturan
Mencabut :
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1947 Tentang Susunan dan Kekuasaan Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1947 Tentang Susunan dan Kekuasaan Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung