Undang-undang Nomor 19 Tahun 1948 Tentang Susunan dan Kekuasaan Badan-badan Kehakiman

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor19
Tahun1948
TentangSUSUNAN DAN KEKUASAAN BADAN-BADAN KEHAKIMAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanMOHAMMAD HATTA
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Hubungan Antar Peraturan

Mencabut :
Dasar Hukum