Undang-undang Nomor 18 Tahun 1948 Tentang Memperpanjang Waktu Berlakunya Peraturan-peraturan Dewan Pertahanan Negara No. 5, 7 Jo. 31, 8 Jo. 34, 9 Jo. 34, 11 dan 16

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor18
Tahun1948
TentangMEMPERPANJANG WAKTU BERLAKUNYA PERATURAN-PERATURAN DEWAN PERTAHANAN NEGARA NO. 5, 7 JO. 31, 8 JO. 34, 9 JO. 34, 11 DAN 16
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanSOEKARNO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan