Undang-undang Nomor 17 Tahun 1997 Tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor17
Tahun1997
TentangBADAN PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal23 Mei 1997
Pejabat yang MenetapkanSOEHARTO
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan1997
Nomor Pengundangan40
Nomor Tambahan3684
Tanggal Pengundangan23 Mei 1997
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :

Mencabut :
Dasar Hukum