Undang-undang Nomor 17 Tahun 1997 Tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor17
Tahun1997
TentangBADAN PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal23 Mei 1997
Pejabat yang MenetapkanSOEHARTO
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat8331
Jumlah diDownload340
Tahun Pengundangan1997
Nomor Pengundangan40
Nomor Tambahan3684
Tanggal Pengundangan23 Mei 1997
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :

Mencabut :
Dasar Hukum