Undang-undang Nomor 17 Tahun 1997 Tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak
Jenis/Bentuk Peraturan | UNDANG-UNDANG |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 17 |
Tahun | 1997 |
Tentang | BADAN PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 23 Mei 1997 |
Pejabat yang Menetapkan | SOEHARTO |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak |
Dokumen Peraturan | |
Jumlah dilihat | 8331 |
Jumlah diDownload | 340 |
Tahun Pengundangan | 1997 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 40 |
Nomor Tambahan | 3684 |
Tanggal Pengundangan | 23 Mei 1997 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak
Mencabut :
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1959 Tentang Pengubahan "regeling Van Het Beroep In Belastingzaken
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1959 Tentang Pengubahan "regeling Van Het Beroep In Belastingzaken
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan