Undang-undang Nomor 16 Tahun 1954 Tentang Penetapan �undang-undang Darurat No. 25 Tahun 1951 (lembaran-negara No. 122 Tahun 1951) untuk Memperpanjang Waktu Berlakunya Aturan Hukuman Termaksud dalam Pasal 3 Ayat 2 Ordonansi (staatsblad untuk Indonesia Tahun 1948 No. 141)� Sebagai Undang-undang

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor16
Tahun1954
TentangPENETAPAN �UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 25 TAHUN 1951 (LEMBARAN-NEGARA NO. 122 TAHUN 1951) UNTUK MEMPERPANJANG WAKTU BERLAKUNYA ATURAN HUKUMAN TERMAKSUD DALAM PASAL 3 AYAT 2 ORDONANSI (STAATSBLAD UNTUK INDONESIA TAHUN 1948 NO. 141)� SEBAGAI UNDANG-UNDANG
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanMOHAMMAD HATTA
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan1954
Nomor Pengundangan60
Nomor Tambahan583
Tanggal Pengundangan18 Mei 1954
Pejabat Pengundangan