Undang-undang Nomor 16 Tahun 1954 Tentang Penetapan �undang-undang Darurat No. 25 Tahun 1951 (lembaran-negara No. 122 Tahun 1951) untuk Memperpanjang Waktu Berlakunya Aturan Hukuman Termaksud dalam Pasal 3 Ayat 2 Ordonansi (staatsblad untuk Indonesia Tahun 1948 No. 141)� Sebagai Undang-undang
Tahun Pengundangan | 1954 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 60 |
Nomor Tambahan | 583 |
Tanggal Pengundangan | 18 Mei 1954 |
Pejabat Pengundangan |