Undang-undang Nomor 16 Tahun 1948 Tentang Mengadakan Perubahan dalam Peraturan Bea Meterai 1921

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor16
Tahun1948
TentangMENGADAKAN PERUBAHAN DALAM PERATURAN BEA METERAI 1921
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanSOEKARNO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum