Undang-undang Nomor 15 Tahun 1954 Tentang Penetapan �undang-undang Darurat No. 7 Tahun 1951 (lembaran Negara No 26 Tahun 1951) untuk Memperpanjang Waktu Berlakunya Aturan Hukum Termaksud dalam Pasal 3 Ayat 2 Ordonansi (staatsblad untuk Indonesia Tahun 1948 No 141)� Sebagai Undang-undang

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor15
Tahun1954
TentangPENETAPAN �UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 7 TAHUN 1951 (LEMBARAN NEGARA NO 26 TAHUN 1951) UNTUK MEMPERPANJANG WAKTU BERLAKUNYA ATURAN HUKUM TERMAKSUD DALAM PASAL 3 AYAT 2 ORDONANSI (STAATSBLAD UNTUK INDONESIA TAHUN 1948 NO 141)� SEBAGAI UNDANG-UNDANG
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanMOHAMMAD HATTA
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat7731
Jumlah diDownload363
Tahun Pengundangan1954
Nomor Pengundangan59
Nomor Tambahan582
Tanggal Pengundangan18 Maret 1954
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Mengubah :
Dasar Hukum