UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1954
Penetapan �undang-undang Darurat No. 7 Tahun 1951 (lembaran Negara No 26 Tahun 1951) Untuk Memperpanjang Waktu Berlakunya Aturan Hukum Termaksud dalam Pasal 3 Ayat 2 Ordonansi (staatsblad Untuk Indonesia Tahun 1948 No 141)� Sebagai Undang-undang
Jenis/Bentuk Peraturan | UNDANG-UNDANG |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 15 |
Tahun | 1954 |
Tentang | PENETAPAN �UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 7 TAHUN 1951 (LEMBARAN NEGARA NO 26 TAHUN 1951) UNTUK MEMPERPANJANG WAKTU BERLAKUNYA ATURAN HUKUM TERMAKSUD DALAM PASAL 3 AYAT 2 ORDONANSI (STAATSBLAD UNTUK INDONESIA TAHUN 1948 NO 141)� SEBAGAI UNDANG-UNDANG |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | |
Pejabat yang Menetapkan | MOHAMMAD HATTA |
Status | Berlaku |
Tahun Pengundangan | 1954 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 59 |
Nomor Tambahan | 582 |
Tanggal Pengundangan | 18 Maret 1954 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mengubah :
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1951 Tentang Perubahan dan Tambahan Undang-undang Lalu-lintas Jalan (wegverkeersordonnantie, Staatsblad 1933 No. 86)