Undang-undang Nomor 15 Tahun 1948 Tentang Penetapan Barang-barang yang Dikenakan Bea Keluar

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor15
Tahun1948
TentangPENETAPAN BARANG-BARANG YANG DIKENAKAN BEA KELUAR
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanSOEKARNO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan